Antara Politik dan Hukum, Dua Sisi yang (Dibuat) Sumir

Banyak pihak khawatir, pelanggaran pemilu legislatif 2009 tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Kekhawatiran ini semakin menguat setelah kepolisian menolak laporan mentah-mentah Bawaslu. Temuan mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dinilai lemah. Sebab tidak ada alat bukti konkret yang menyertai laporan itu.

            Dari penolakan ini setidaknya publik dapat memberikan kesimpulan bahwa mengungkap kasus pelanggaran pemilu ternyata tidak mudah. Menemukan fakta di lapangan bisa jadi mudah. Kasus-kasus DPT, surat suara tertukar, politik uang, sudah menjadi gunjingan publik yang umum di seluruh pelosok negeri.

            Menariknya, oleh sejumlah partai politik, berbagai masalah ini kemudian diangkat tidak saja sebagai masalah hukum, tetapi juga masalah politik. Muncullah praduga yang menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi adalah bagian dari kecurangan politik yang dilakukan oleh partai penguasa. Ada upaya-upaya sistematis untuk menggelembungkan suara partai tertentu, dan menggembosi suara partai lainnya pada saat yang sama.

            Benar atau tidak praduga politik ini, hukumlah yang akan menjawabnya. Seperti diketahui, dalam sistim hukum Indonesia, institusi kepolisian adalah piranti pertama sebelum masuk ke dua piranti berikutnya, kejaksaan, dan pengadilan.  Mampukan kepolisian. Kejaksaan, Pengadilan mengembalikan kepercayaan rakyat? Kita lihat saja. (*)

 

Post a Comment